Pemangkasan tunjangan kinerja wilayah (TKD) tidak diberlakukan bagi segala pekerja negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Terdapat kurang lebih golongan PNS yang tetap mendapatkan TKD penuh, yaitu PNS https://kronologi.id/ yang tersangkut langsung dalam perlakuan Covid-19. Hal ini diatur dalam Tata tertib Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Perlakuan Covid-19 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 19 Mei 2020.

Pasal dua Ayat 1 Pergub tersebut menyebutkan keturunan PNS yang mengekang Covid-19 dan tidak akan dipangkas TKD-nya, yakni:

- Usaha kesehatan dan stamina penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19 di rumah nyeri umum daerah

(RSUD) atau pusat keselesaan masyarakat (puskesmas) DKI
- Petugas pemulasaran jenazah dengan metode pasien Covid-19 - Petugas pemakaman kunarpa dengan prosedur anak

obat Covid-19 - Alat pengelola data kesahihan epidemilogis Covid-19
- Petugas yang tersangkut langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Tua-tua tim perangkat kawasan (SKPD) harus menyiapkan daftar nama PNS dan calon PNS di SKPD-nya yang berhak menerima TKD penuh karena menggaplok Covid-19 kepada Anies melalui Sekretaris Ruang. Usulan nama PNS dan calon PNS itu nantinya mau diverifikasi oleh kru pelaksanaan tambahan rezeki PNS. Daftar identitas yang diverifikasi bakal diajukan Sekda DKI kepada Anies. Ruang nama yang disetujui Anies nantinya mau ditetapkan melalui ketetapan Sekda. Kepala Awak Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir menunjukkan, pihaknya saat itu masih menunggu hewan memverifikasi usulan karet kepala SKPD. Kita sedang tunggu surah usulannya.

Ada kira-kira (usulan) sedang https://pwhm.net/jasa-poles-marmer-murah-di-tulungagung/ dicek kembali. (TKD PNS Dinas) Kesehatan sudah biasa pasti (tidak dipangkas), terutama di RSUD dan puskesmas, ujar Chaidir saat dihubungi Kompas. com, Jumat (29/5/2020).

Berdasarkan Pergub Nomor 49 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta memangkas 25 persen TKD PNS, sementara 25 bayaran lainnya ditunda pembayarannya. Selain itu, Pemprov DKI juga menebas 25 persen semangat pemungutan pajak kawasan

dan menunda pembayaran 25 persen yg lain, serta tidak meruncit tunjangan transportasi penata usaha pengelola

struktural. Seluruh nilaian tersebut dialihkan utk penanganan Covid-19 hewan dampaknya.

APBD terbuang
Target pendapatan pajak Pemprov DKI Jakarta pada 2020, diperkirakan merosot hingga 55 persen akibat pandemi

Covid-19. Gubernur Anies mengatakan, pendapatan mulai sektor pajak diperkirakan hanya mencapai Rp 22, 5 triliun

dari target mula lebih dari Rp 50 triliun. "Pendapatan pajak turun mulai Rp 50, 17 triliun menjadi Rp 22, 5

triliun, tinggal 45 premi, " ujar Anies. Secara keseluruhan, taksiran pendapatan dan kos daerah (APBD) DKI tahun

2020 pun diprediksi anjlok https://www.kiva.org/lender/miliana1497, sama sekali tersisa hampir separuhnya. APBD yang tambah Rp 87, 9 triliun merosot

maka Rp 47, dua triliun. Tinggal 53 persen. Belum sudah di dalam cerita Pemprov DKI Jakarta, kami mengalami

penurunan pendapatan sebesar berikut, yaitu lebih mulai Rp 40 triliun, kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta, liat dia, akhirnya pantas memangkas anggaran mengacu pada drastis di penuh sektor, baik kos

langsung maupun tdk langsung. Pemprov DKI juga harus merealokasi sejumlah anggaran, tercakup belanja pegawai,

utk dialihkan menjadi nilaian penanganan Covid-19 hewan dampaknya. "Tahun tersebut tiada lagi pendirian baru,

tidak terdapat lagi belanja pura kecuali terkait penanggulangan banjir, dan gak ada belanja yang tidak cuman

prioritas, " ucapnya. Meskipun demikian, Anies menuturkan, Pemprov DKI tetap mempertahankan nilaian bantuan

untuk kelompok prasejahtera, seperti nilaian untuk penerima Kuitansi Jakarta Pintar (KJP) Plus dan yang lain.

Program-program yang tersangkut dengan bantuan orang bawahan prasejahtera dipertahankan. Taksiran sebesar Rp 4,

8 triliun bagi rakyat prasejahtera tdk diubah, tutur Anies.

TOP TAGS EMPTY

Member since Jun 2020

 
Quantcast